
Menurutnya, setiap siswa dapat diusulkan menerima bantuan dengan nilai maksimal Rp1,5 juta. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan program.
“Besaran permohonan bantuan BSM yang diusulkan maksimal Rp1,5 juta per siswa sesuai Perwali Nomor 7 Tahun 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses seleksi penerima dilakukan melalui verifikasi administrasi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti bahwa calon penerima berasal dari keluarga yang membutuhkan.
“Berkas individual siswa dikumpulkan terlebih dahulu di sekolah, kemudian direkap oleh panitia sekolah dan disampaikan kepada Bagian Kesra dalam bentuk Proposal Permohonan Bantuan Biaya Pendidikan,” jelas Aep.


Tidak ada komentar