Selasa, 16 Jun 2026

Siap-siap Untuk Para Pengusaha Angkot di Kota Bogor Karena Bakal Dibatasi, Ada Apa?

admin
16 Jun 2026 12:25
1 menit membaca

Bogor – Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.

Dedie Rachim mengatakan bahwa Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.”Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini,” ujarnya. Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.
Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi telah dilakukan dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” ucap Dedie Rachim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x