Akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun, dan tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.Bogor – Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.


Tidak ada komentar