
BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak menunda pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.
Meskipun sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana belum rampung, perda dinilai sudah memiliki landasan hukum yang cukup untuk dijalankan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mulai mengimplementasikan perda melalui standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif sesuai kewenangannya.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” kata Devie, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, rancangan Perwali sebenarnya telah disusun sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun proses penetapannya tertunda karena hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 dievaluasi terlebih dahulu.
Devie mengungkapkan, hingga kini masih terdapat empat Perwali dan satu komisi yang menjadi amanat perda tersebut dan perlu segera dituntaskan. Bahkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang masih membutuhkan regulasi pelaksana.
“Bahkan, secara keseluruhan masih terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang memerlukan regulasi pelaksana,” ujarnya.
Dalam rapat pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah sepakat implementasi perda tetap berjalan sembari menyelesaikan aturan turunannya. Nantinya, Perwali akan difokuskan pada pengaturan mekanisme penerimaan pengaduan, rehabilitasi korban, dan pembinaan.
Selain membahas aspek regulasi, DPRD juga menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah fenomena cycle of abuse, yaitu korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan pemulihan psikologis berpotensi menjadi pelaku di masa mendatang. Dalam paparan rapat disebutkan, satu pelaku dapat memunculkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera ditangani.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor turut menjadi perhatian. Pada tahun sebelumnya, lembaga tersebut menerima sekitar 200 pengaduan, dengan 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
“Dalam rapat juga mengungkap hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa yang menemukan 59 kasus perundungan (bullying), dengan mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar,” jelas Devie.
Ia menambahkan, hasil evaluasi menunjukkan perilaku perundungan pada usia sekolah dasar dapat berkembang menjadi berbagai bentuk perilaku menyimpang apabila tidak segera ditangani. Di sisi lain, keterbatasan jumlah personel masih menjadi kendala dalam pelaksanaan program pendampingan.
“Program pendampingan tersebut saat ini masih terkendala keterbatasan personel,” ucapnya.
Rapat juga menyoroti tren kasus HIV di Kota Bogor yang mulai bergeser ke kelompok usia muda. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, selama Januari hingga Juni 2026 tercatat 212 kasus baru HIV.
“Kelompok usia 15–19 tahun tercatat sebanyak 19 kasus, usia 20–24 tahun sebanyak 44 kasus, dan usia 25–29 tahun sebanyak 39 kasus. Bahkan, masih ditemukan kasus pada anak berusia di bawah 15 tahun,” ungkap Devie.
Sebagai upaya pencegahan, DPRD mengusulkan pelaksanaan Warning Campaign yang melibatkan OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan. Edukasi tersebut juga akan diintegrasikan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, anti bullying, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan ketahanan keluarga,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan menyampaikan surat kepada Wali Kota Bogor untuk mendorong pengalokasian anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD 2027. DPRD juga mendorong percepatan penyusunan Perwali, penyusunan SOP pelaksanaan perda, perluasan layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif.


Tidak ada komentar