
“Pemilik kendaraan kami berikan waktu enam bulan sesuai amanat Perwali Nomor 11 Tahun 2026 untuk melakukan peremajaan kendaraan. Jadi mereka masih memiliki kesempatan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain kendaraan yang telah melewati batas usia operasional, Dishub juga menemukan 16 angkot yang masih berada di bawah umur teknis, namun belum memenuhi kewajiban administrasi. Kendaraan tersebut diketahui belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, maupun belum menjalani uji KIR.
“Ada kendaraan tahun 2007, 2008, bahkan 2009 yang sebenarnya masih di bawah umur teknis, tetapi belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, dan belum uji KIR. Kendaraan seperti ini tetap kami lakukan penindakan berupa tilang. Bahkan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM,” ungkapnya.
Dody menegaskan, angkot yang masih berada di bawah batas usia operasional tetap dapat beroperasi selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Ia memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban angkutan umum di Kota Bogor.


Tidak ada komentar