
“Operasi pagi hari ini merupakan operasi gabungan bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ada 21 angkot yang kami tindak dan dilakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” kata Dody.
Ia menjelaskan, dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 10 angkot langsung diamankan ke Kantor Dishub Kota Bogor karena tidak memiliki dokumen kendaraan yang dipersyaratkan.
“Sebanyak 10 kendaraan kami lakukan pengandangan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Kendaraan yang sudah pernah terjaring razia dan kembali ditemukan melakukan pelanggaran juga langsung kami kandangkan,” ujarnya.
Menurut Dody, para pemilik angkot yang dikandangkan nantinya diminta membuat surat pernyataan. Mereka diberikan pilihan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau menjadikannya sebagai besi tua.


Tidak ada komentar