Jajaran Sudin KPKP Jakarta Barat bersama Satpol PP saat menggelar sidak di rumah makan khas Toba (lapo) di Cengkareng, Selasa (14/7). “Sampelnya sudah kami ambil dengan persetujuan pemilik dan langsung kami kirimkan ke Lab Kesmafet Pusyankeswannak untuk penegakan pembuktian,” jelasnya.
Sidak ini, lanjut Tanti, merupakan langkah nyata penegakan aturan daerah di Jakarta.
“Jadi ini memang dalam rangka implementasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025, yaitu tidak boleh diperjualbelikan HPR sebagai tujuan pangan,” tegas Tanti.
Geger Penemuan Bangkai Anjing Berulat di Plastik Hitam
Tidak hanya mengamankan sampel daging dari dalam freezer, petugas Sudin KPKP Jakarta Barat juga dikejutkan dengan penemuan bungkusan plastik hitam di area sekitar lokasi pemeriksaan.
Bungkusan dua lapis tersebut mengeluarkan bau busuk menyengat hingga radius sekitar 10 meter. Setelah dibuka, petugas mendapati bangkai HPR yang sudah mulai membusuk dan dipenuhi ulat atau larva.
“Kami menemukan bungkusan plastik hitam yang teronggok. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat bentukan yang menunjukkan spesies tertentu dari HPR, yaitu anjing. Ada bagian rahang, gigi, jari-jari atau digiti, serta bulu dan kulit bagian ekor,” beber Tanti.
Melihat kondisi fisik bangkai yang mulai mencair dan berulat, Tanti memperkirakan anjing tersebut sudah mati sejak dua hingga tiga hari lalu.
Temuan ini pun memicu dugaan kuat adanya aktivitas penjagalan anjing di lokasi tersebut.
“Ada dugaan ke arah tempat pemotongan seperti itu.


Tidak ada komentar