Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang dilaksanakan di lima wilayah kota pada Senin (15/6).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. “Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/6).
Ia menyampaikan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan unsur terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.


Tidak ada komentar