Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang dilaksanakan di lima wilayah kota pada Senin (15/6).
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” tandasnya.
Tidak ada komentar