Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, ASN Aktif Pemkab Bogor Diberhentikan Sementara

Ayat Humaeni
22 Jul 2026 18:49
2 menit membaca

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, pemberhentian sementara merupakan mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepegawaian terhadap ASN yang sedang menjalani proses pidana.

“Sementara untuk memudahkan proses hukum pemeriksaan kita tunggu dulu. Diberhentikan sementara,” ujar Ajat, Rabu (22/7/2026).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234Next »

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x