
BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) melalui operasi gabungan di Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (14/7/2026).
Hasilnya, sebanyak 21 angkot dari berbagai trayek kedapatan melanggar ketentuan administrasi maupun batas usia operasional.
Operasi tersebut dilaksanakan bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan angkutan umum di Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap angkot yang melintas di lokasi. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti STNK, izin trayek, kartu pengawasan, hingga belum melaksanakan uji KIR. Selain itu, beberapa kendaraan juga diketahui telah melampaui batas usia operasional 20 tahun.


Tidak ada komentar