
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis barang bukti yang dimiliki. Untuk kasus narkotika seperti sabu, ganja, dan ganja sintetis, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya. Sementara pelaku peredaran OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Tidak ada komentar