Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang dilaksanakan di lima wilayah kota pada Senin (15/6).Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang dilaksanakan di lima wilayah kota pada Senin (15/6). Berdasarkan rekapitulasi penindakan, Dishub DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan dan memberikan tilang kepada 13 kendaraan. Selain itu, petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.
Dalam kegiatan yang sama, petugas menindak empat kendaraan roda empat melalui tilangĀ handheld, mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, serta menghentikan operasi terhadap 12 kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebanyak tujuh juru parkir liar juga turut ditindak dalam operasi tersebut.


Tidak ada komentar