Selasa, 16 Jun 2026

258 Pelanggaran Parkir Ditindak dalam Sehari di Jakarta

admin
16 Jun 2026 13:02
News Viral 0 9
2 menit membaca

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang dilaksanakan di lima wilayah kota pada Senin (15/6). Berdasarkan rekapitulasi penindakan, Dishub DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan dan memberikan tilang kepada 13 kendaraan. Selain itu, petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.

Dalam kegiatan yang sama, petugas menindak empat kendaraan roda empat melalui tilang handheld, mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, serta menghentikan operasi terhadap 12 kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebanyak tujuh juru parkir liar juga turut ditindak dalam operasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. “Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/6).

Ia menyampaikan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan unsur terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x